Kamis, 26 Agustus 2010

Tata Tertib SMK Ma'arif 1 Kebumen

TATA TERTIB PESERTA D1DIK SMK MA'ARIF 1 KEBUMEN
A. VIS! DAN MIS) SEKOLAH
Visi SWK Ma'arif 1 Kebumen.
Mewujudkan Peserta Didik Berkriteria Tri Muttiah, yakni:
Muttaqin, Mukmin, Muhsin, Terampil Dibidang Teknologi dan Informasi, serta
berjiwa Ahlussunah Waljama'ah.
Misi SMK Ma'arif 1 Kebumen
1. Membentuk Peserta Didik Sehingga, Bertaqwa dan Berakhlaqul Karimah, Berkompeten Dibidangnya, Serta Peduli Lingkungan Sekolah Dan Masyarakat.
2. Mendidik Peserta Didik Sehingga, Berjiwa Adaptif, Kreat'rf dan Inovatif, Memiliki Sikap Kerja Sama dan Etos Kerja Manajerial.
3. Membangun Peran Serta Dengan Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha, dan Dunia Industri Dalam Pelaksanaan Proses Pendidikan dan Pelatihan Sehingga Dapat Memenuhi dan Sesuai dengan Tuntutan Dunia Kerja.
4. Merealisasikan SMK Ma'arif 1 Kebumen Berbudaya Islami dan Menjadikan Sekolah Bertaraf Internasional.

B. KEWAJIBAN UMUM
Setiap Peserta Didik SMK Ma'arif 1 Kebumen, Berkewajiban,
1. Mewujudkan Visi dan Misi Sekolah sebagaimana mestinya.
2. Menjaga nama baik sekolah selarna dalam jam pembehjaran maupun diluar jam pembelajaran dan di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
3. Hadir di sekolah minimal 5 menit sebelum proses pembelajaran atau kegiatan sekolah lainnya.dimulai.
4. Peserta didik yang terlambat datang di sekolah lebih dari 15 menit, tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam I.
5. Mengenakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
6. Peserta didik yang tidak mengengkan seragam sekolah sesuai ketentuan, tidak diperkenankan mengikuti pelajaran.
7. a. Apabila sakit atau berhalangan nadir, wajib mengirimkan surat keterahgan
kepada sekolah yang diketahui oleh orang tua/ wali.
b, Bagi yang sakit melebihi 3 hart, melampirkan Surat Keterangan Dokter.
8. Apabila sakit/ ada kepentingan dan mengharuskan pulang lebih awal, wajib ijin
terlebih dahulu kepada pendidik yang bersangkutan dan melaporkan diri kepada
petugas piket.
9. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh sekolah ( memehuhi panggilan dan menyampaikan berbagai surat sekolah kepada orang tua/ wali masing-masing)
C. KETENTUAN SERAGAM SEKOLAH
Scragam Sekolah Peserta Didik Putri.
Setiap Peserta Didik Putri, Berkewajiban Memakai Seragam Sekolah Dengan
Ketentuan Sebagai Berikut:
Setiap Hah Senin & Selasa, Berkewajiban Memakai Seragam OSIS ( Atas Hem Lengan Panjang Warna Putih, Kerudung Segiempat Warna Putin, Pakaian Bawah Rok Panjang Sampai Mata Kaki Warna Abu-Abu, Pakaian Atas Dimasukkan Dalam Rok, Mengenakan Sepatu Bertali Warna Hitam, Kaos Kaki Putih Dan Ikat Pinggang Warna Hitam. 2. Setlap Hari Rabu & Kamis, Berkewajiban Memakai Seragam Identitas SMK Ma'arff 1 Kebumen ( Atas Hem Lengan Panjang Wama Hijau Mud a, Kerudung Segiempat Wama Hitam, Pakaian Bdwah Rok Panjang Sarnpai Mata Kaki Warna Hijau Tua, Pakaian Atas Dimasukkan Da lam *Rok, Mengenakan Sepatu Bertalf Wama Hitam, Kaos Kaki Dan Ikat.Pinggang Wama Hitam.
3. Setiap Hari Jum'at & Sabtu, Berkewajiban Memakai Seragam Pramuka ( Atas Hem Lengan Panjang Warna Coklat Muda, Kerudung Segiempat Wama Coklat Tua, Pakaian Bawah Rok Panjang Sampai Mata Kaki Warna Coklat Tua, Pakaian Atas Sesuai ADART Kepramukaan Penegak, Mengenakan Sepatu Bertali Wama Hitam, Kaos Kaki Dan Ikat Pinggang Wama Hitam.
4. Mengenakan atribut yang sudah ditentukan dari sekolah.
5. Pada Waktu Mengikuti Jadwal Praktek Kejuruan Dan Olah Raga, Setiap Peserta Didik Putri Berkewajiban Memakai Seragam Praktek Atau Olah Raga Sesuai Dengan Yang Telah Ditentukan.
Seragam Sekolah Peserta Didik Putra.
Setiap Peserta Didik Putra, Berkewajiban Memakai Seragam Sekolah Dengan
Ketentuan Sebagai Berikut:
1. Setiap Hari Senin & Selasa, Berkewajiban Memakai Seragam OSIS ( Atas Hem Lengan Pendek Warna Putih, Pakaian Bawah Celana Panjang Sampai Mata Kaki Warna Abu-Abu, Pakaian Atas Dimasukkan Dalam Celana, Mengemdkan Sepatu Bertali Warna Hitam, Kaos Kaki Putih Dan Ikat Pinggang Warna Hitam.
2 Setiap Hari Rabu & Kamis, B.erkev.^^n Memakai ooiayam luenutas owiK Ma'arif 1 Kebumen ( Atas Hem Lengan Pendek Wama Hijau Muda, Pakaian Bawah Celana Panjang Sampai Mata Kaki Warna Hijau Tua, Pakaian Atas Dimasukkan Dalam Celana, Mengenakan Sepatu Bertali Warna Hitam, Kaos Kaki Dan Ikat Pinggang Wama Hitam.
3. Setiap Hari Jum'at & Sabtu, Berkewajiban Memakai Seragam Pramuka ( Attis Hem Lengan Pendek Warna Coklat Muda, Paknian Bawah Celana Panjang Sampai Mata Kaki Warna Coklat Tua, Pakaian Atas Dimasukkan dalam celana, Mengenakan Sepatu Bertali Warna Hitam, Kaos Kaki Dan Ikat Pinggang Warna Hitam. .
4. Mengenakan atribut ydng sudah ditentukan dari sekolah.
5. Pnda Waktu Mengikuti Jadwal Praktek Kejuruan Dan Olah Raga, Setiap Peserta Didik Putra Berkewajiban Memakai Seragam Praktek Atau Olah Raga Sesuai Dengan Yang Telah Ditentukan.
D. LARANGAN UMUM
Setiap peserta didik SMK Ma'arif 1 Kebumen, dilarang :
1. Meninggalkan sekolah sebelum waktu pembelajaran berakhir.
2. Menerima surat edaran, selebardn, dan sejenisnya yang berasal dari pihak iain baik langsung maupun tlda'k lahgsurig tanpa memperoleh ijin dari sekolah.
3. Menerima tamu di sekdldh •( kecuali orang tua/ wali/ keluarga ) pada jam pembelajaran.
4. Menerima telephon Idngsung melalui pesawat telephon sekolah,
5. Membawa, Menerima, Memheli, menggunakan dan atau menghisap rokok di kelas, halaman dan lingkungan sekolah.
6. Menggunakan kalung, gelang dan sejenisnya (bagi siswa putra), menggunakan perhiasan berlebihan (bagi siswa putri).
7. Membawa sepeda motor tanpa surat-surat lengkap seperti STNK, SIM dan Surat Persetujuan dari Orang Tua/ Wail.
8. Mengganggu dan menghambat Proses Pembelajaran baik yang sedang berlangsung di kelasnya maupun di kelas lain.
9. Menggunakan telephone celuller atau handphone di linykungan sekolah.

E. LARANGAN KHUSUS
Setiap peserta dldik SMK Ma'arif 1 Kebumen, dilarang keras :
1. Melakukan dan atau tsrlibat Pencurian, Penipuan, Perzinahan, Mabuk-mabukkan, Pe.rkelahtan, Pqrampokan, Bertato, Bertindik dan sejenisnya.
2. Reran! dan melawan tenaga pcndidik, tenagn kependidikan, orang tua atau wall serta orang lain yang seharusnya dihormati.
3. Dilarang meminta uang atau barang serta meminjam uang atau barang secara paksa baik kepada sesama peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wall maupun orang lain.
4. Tidak melaksanakan kewajiban agama seperti tidak puasa di bulan Romadhon, tidak sholat lima waktu, dan sejenisnya.
5. Mencemarkan nama baik SMK Ma'arif 1 Kebumen dan Jam'tyah Nahdhatul Ulama secara umum.
6. Menentang dan Melanggar Tata Tertib Sekolah sampai dengan batas akhir poin yang diijinkan.
7. Melakukan atau terlibat perbuatan anarkhis atau perbuatan sejenis yang dilarang Hukum Agama atau Hukum Pemerintah.
8. Menentang dan atau tidak mengikuti ajaran Agama Islam dan atau Faham ahlussunah Waljama'ah.
9. Menjadi anggota atau simpatisan gang, Klub, Kelompok atau Organisasi terlarang dan atau bertentangan dengan Visi dan Misi SMK Ma'arif 1 Kebumen.
F. KLASIFIKASI PESERTA DIDIK
Untuk Maksud dan Tujuan Penegakan Tata Tertib Sekolan ini, setiap Peserta Didik akan mendapat atau mengalami Skor dengan Klasifikasi dan Pengaturan sebagai berikut:
1. Pada setiap awal semester yang bersangkutan, setiap peserta didik berhak memperoleh sebanyak 100 (seratus).
2. Setiap peserta didik yang memiliki Skor:
a. Antara 91 s/d 100, dinyatakan memiliki Predikat "Sangat Patuh" terhadap
Tata tertib Sekolah. b. Antara 81 s/d 90, dinyatakan memiliki Fredikat "Cukup Patuh" terhadap Tata
Tertib Sekolah. c. Antara 71 s/d 80, dinyatakan memiiiki Predikat "Kurang Patuh" terhadap Tata
Tertib Sekolah d. Antara 61 s/d 70, dinyatakan memiliki Predikat "Tidak Patuh" terhadap Tata
Tertib Sekolah e. Antara 51 s/d 60, dinyatakan memilikt Prpriikat "Monc-nto-^" *«rh,-,^-p -r-fa
Tertib Sekoiah
G. SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB
Setiap Peserta didik yang melakukan salah satu atau lebih poin Tata Tertib Sekolah akan menerima sangsi dengan skor perigumuman sebagai berikut:
1. Setiap pesera didik yang melakukan pelarggaran terhadap :
a. Pelanggaran terhadap setiap Poin B ( Kewajiban Umum ) diberikan sangsi
pengurangan skor sebanyak 2,5. b. Pelanggaran terhadap setiap Poin C ( Seragam Sekolah ) diberikan sangsi
pengurangan skor sebanyak 2,5. c. Pelanggaran terhadap setiap Poin D f Larangan Umum) diberikan sangsi
pengurangan skor sebanyak 5.
2. Setiap peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap setiap sub. Poin E (Larangan Khusus) diberikan sangsi pengurangan skor sebanyak 40.

H. SANKS1 PELANGGARAN TATA TERTIB
Untuk maksud dan Tujuan Pencgakan dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Tata Tertib Sekolah ini, setlap Peserta Didik akan menerima sangsi dengan Klasffikasi dan Pengaturan sebagai berikut:
a. Antara 71 s/d 80, dinyatakan memiliki Predikat "Kurang Patuh" dan diberikan sangsi berupa Pembinaan Kedisiplinan Tingkat I
b. Antara 61 s/d 70, dinyatakan memiliki Predikat "Tidak Patuh" dan diberikan sangsi berupa Pembinaan Kedisiplinan Tingkat II
c. Antara 51 s/d 60, dinyatakan memiliki Predikat "Menentang" dan diberikan sangsi berupa dikembatikan kepada orang tua/wali peserta didik/ dipindahkan sekolah.

1 komentar:

  1. tatib ini jangan hanya dibuat hiasan, diperhatikan, dilaksanakan, diawasi end end dijaga tentunya

    BalasHapus


SELAMAT DATANG